Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat payung hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kedua regulasi yang diajukan mencakup Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Pengajuan draft rancangan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian aturan tingkat nasional.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian aturan daerah ini dinilai mendesak agar tercipta kepastian hukum.
Dalam Raperda Pilkades, beberapa poin krusial yang disesuaikan meliputi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, aturan baru turut memuat ketentuan Pilkades bergelombang, calon tunggal, hingga jaminan sosial dan tunjangan purnatugas.
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa memuat penataan ulang struktur organisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga hak-hak jaminan sosial. Ketentuan khusus mengenai status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai perangkat desa juga turut diperjelas.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani tersebut diharapkan dapat berlanjut ke tahap pembahasan intensif. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan legislative mampu melahirkan Perda yang adaptif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa.








