KOTABARU, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah menyediakan berbagai media resmi untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui surat bernomor 0007.6/1159/setda tertanggal 28 Agustus 2025, Pemkab Kotabaru mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mensosialisasikan kanal pengaduan tersebut, baik di lingkungan kerja masing-masing maupun kepada masyarakat luas.
Sosialisasi ini dianggap penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Kotabaru. Pemerintah menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Adapun kanal pelaporan dugaan korupsi yang dapat diakses masyarakat meliputi:
-
Whistleblowing System melalui laman wbs.kotabarukab.go.id
-
SP4N-LAPOR melalui lapor.go.id
-
Pelaporan Gratifikasi via email: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
-
Email pengaduan: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
-
Media sosial Instagram: @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru
-
Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284
-
Laporan manual/offline dengan mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jl. Pangeran Kesuma Negara No. 08, Gedung Andi Negara Lt.1, Sayap Kiri, Kec. Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, Pemkab Kotabaru berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan semakin meningkat.
“Partisipasi publik adalah kunci terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan,” demikian pernyataan resmi Pemkab Kotabaru.









