Pemkab Kotabaru Dorong Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing UMKM dan Juleha

Pemkab Kotabaru Dorong Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing UMKM dan Juleha

KOTABARU, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Selasa (5/8/2025), di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Kepala Diskoperindag, perwakilan Kemenag, Kejaksaan Negeri, Polres Kotabaru, MUI, serta pelaku UMKM, pemilik rumah potong hewan, dan para juru sembelih halal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa program sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

“Sertifikat halal bukan hanya kebutuhan etis, tetapi juga memberi nilai tambah dan daya saing produk, baik di pasar nasional maupun global,” ujarnya.

Ia mengapresiasi inisiatif Diskoperindag dalam menyelenggarakan kegiatan ini, serta peran aparat penegak hukum yang turut memberikan pemahaman tentang aspek legalitas usaha.

“Kami ingin pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dan implikasi hukumnya. Pemkab akan terus mendampingi agar proses ini berjalan lancar dan memberi manfaat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kotabaru, Risa Ahyani, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal untuk menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen.

Risa juga memaparkan capaian sertifikasi halal yang telah dilakukan:

Tahun 2024:

  • IKM: 30 pelaku

  • TPH/TPU: 10 pelaku

  • Juleha: 17 orang

Tahun 2025 (dalam proses):

  • IKM: 55 pelaku

  • TPH/TPU: 10 pelaku

  • Juleha: 10 orang

  • IKM tahap lanjutan: 68 pelaku

“Sertifikasi halal tak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan kualitas usaha,” pungkas Risa.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap sertifikasi halal semakin meluas, sekaligus memperkuat legalitas dan daya saing pelaku usaha di daerah.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar