MARABAHAN, PeloporKalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2024–2025, Rabu (30/4/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat ini membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, hadir mewakili Bupati dan menyampaikan sambutan terkait usulan tiga Raperda, yakni: Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perseroan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Daerah.
Menurut Wabup Herman, perubahan Perda Pajak dan Retribusi bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan tarif serta mekanisme pemungutan sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah meyakini bahwa dengan penyesuaian ini, pengelolaan pajak dan retribusi akan lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, ormas, dan insan pers atas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. (Rnld)









