BANJARBARU, Pelopor Kalimantan – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak memiliki keterlibatan dalam gugatan hukum yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Muhidin dalam pernyataan resminya pada Selasa, 7 Mei 2025, menanggapi munculnya persepsi publik yang mengaitkan pemerintah daerah dan Forkopimda dengan langkah hukum yang dilakukan LPRI.
“Sebagai Dewan Kehormatan LPRI, kami tidak pantas ikut diseret dalam gugatan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut, apalagi yang menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan bahwa keanggotaan sejumlah pejabat daerah di dalam struktur kehormatan LPRI tidak bisa dijadikan alasan untuk menghubungkan mereka dengan proses hukum yang ditempuh organisasi tersebut.
Muhidin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri merupakan lembaga netral, yang memiliki kewajiban untuk menjaga jarak dari dinamika politik dan sengketa pemilu.
“Langkah LPRI menggugat KMK sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang dijunjung tinggi oleh institusi negara,” ucapnya.
Diketahui, struktur Dewan Kehormatan LPRI di Kalimantan Selatan memang memuat sejumlah pejabat tinggi, seperti Kapolda Kalimantan Selatan, Dandim 1010/Antasari mewakili Pangdam VI/Mulawarman, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Selatan, selain Gubernur sendiri.
Namun, Muhidin menegaskan bahwa keberadaan mereka di struktur kehormatan bersifat simbolis dan tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas hukum atau politik lembaga tersebut.
Sebagai penutup, Muhidin kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas seluruh elemen negara, terutama dalam menghadapi isu-isu politik sensitif yang menyangkut pemilu atau keputusan hukum.
“Pemerintah dan Forkopimda tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dan menjaga stabilitas daerah, bukan terlibat dalam polemik politik atau hukum,” pungkasnya.









