Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H. Samsul Rizal, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD HST, Barabai, Selasa (13/10/2026).
Adapun tiga Raperda usulan eksekutif tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam tanggapannya, Bupati Samsul Rizal menyampaikan apresiasi yang tinggi atas seluruh saran, masukan, dan kritik konstruktif yang disampaikan oleh setiap fraksi di DPRD HST. Ia menilai sinergi pandangan ini merupakan bagian krusial dalam menyempurnakan materi muatan ketiga raperda agar benar-benar presisi dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Berbagai pandangan, masukan, dan catatan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Samsul Rizal.
Penerapan Digitalisasi Pajak dan Komitmen Perlindungan UMKM
Mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab HST menekankan komitmen untuk menerapkan kebijakan pemungutan yang adil, rasional, dan transparan. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak akan membebani daya beli warga maupun keberlangsungan iklim usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai solusinya, Pemkab HST mendorong akselerasi digitalisasi tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi sistem e-tax dan e-retribusi. Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran, meningkatkan efisiensi, memudahkan mekanisme pembayaran warga, serta memperkuat transparansi pengawasan penerimaan kas daerah secara real-time.
Penguatan Kesejahteraan Atlet dan Hunian Layak MBR
Terkait Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, Bupati menjelaskan bahwa pembinaan generasi muda diarahkan pada program terstruktur berbasis kewirausahaan, kepemimpinan, dan kecakapan digital. Di sektor olahraga, fokus utama Pemkab HST adalah pembinaan atlet usia dini, pemerataan prasarana olahraga di kecamatan, pemberian insentif berkesinambungan, hingga jaminan masa depan bagi atlet berprestasi.
Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab HST memberikan penekanan khusus pada pemenuhan hunian layak, aman, dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam tanggapannya, Pemkab HST menegaskan kewajiban para pengembang (developer) untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang memadai. Penataan kawasan permukiman juga wajib memperhitungkan aspek ketahanan bencana, keandalan sistem drainase guna meminimalkan risiko banjir, kelayakan sanitasi dan air bersih, serta keakuratan verifikasi data penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Bupati Samsul Rizal berharap proses pembahasan tingkat selanjutnya bersama panitia khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan lancar demi menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah








