Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026) di Banjarbaru.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan Andriyanto menjelaskan bahwa laporan yang telah diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah setelah seluruh tahapan audit selesai dilaksanakan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan dalam pemeriksaan awal guna mendukung hasil akhir yang optimal.
Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah.
Penyerahan LKPD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.








