Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Sinergi Dewan Rampungkan Raperda LPj

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan Daerah. Agenda utama rapat ini berfokus pada penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Syahbani Rasul. Dalam prosesi penyampaian sikap politik tersebut, seluruh fraksi di parlemen secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda LPj APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kendati memberikan persetujuan penuh, jajaran legislatif tetap menyertakan sejumlah catatan strategis dan masukan kritis kepada jajaran eksekutif. Rekomendasi tertulis dari fraksi-fraksi dewan tersebut diproyeksikan sebagai bahan evaluasi objektif agar kinerja pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah semakin matang dan efisien ke depan.

Merespons keputusan tersebut, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan. Ia memuji komitmen, atensi, dan kemitraan kolaboratif yang diperlihatkan badan legislatif selama proses bedah dokumen anggaran hingga berhasil mencapai kesepakatan bersama.

Andi Rudi Latif menilai, persetujuan kolektif dari DPRD ini menjadi bukti sahih kuatnya sinergi antarlebaga di Bumi Bersujud. Keharmonisan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses tata kelola keuangan daerah berjalan patuh di koridor hukum, berorientasi pada hasil pembangunan fisik, serta memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk segera mengawal tahapan berikutnya pasca-persetujuan ini. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan bergerak cepat menindaklanjuti proses administrasi penetapan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar