Dukung Lingkungan Sehat untuk Pemulihan Pasien, Satpol PP Balangan Perkuat Edukasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan

Balangan, Peloporkalimantan – Rumah sakit semestinya menjadi ruang publik yang aman dan steril dari paparan asap rokok guna mendukung proses penyembuhan pasien. Berangkat dari kesadaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperkuat edukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada para pegawai, pasien, maupun pengunjung di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan sosialisasi yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, bersama jajaran petugas.

Dalam keterangannya, Enggo menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan hal mutlak yang harus dijaga di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang berobat maupun memulihkan diri.

“Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, lingkungan di dalamnya harus memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk terbebas dari paparan asap rokok,” ujar Enggo.

Pendekatan Persuasif dan Pemasangan Atribut KTR

Dalam pelaksanaan kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Selain memberikan imbauan secara langsung kepada pengunjung, petugas juga membagikan pamflet edukatif serta masker kepada masyarakat yang berada di area rumah sakit.

Sebagai bentuk pengingat visual yang tegas, tim Satpol PP turut memasang spanduk sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di dua titik strategis di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji. Berdasarkan pemantauan di lapangan selama kegiatan berlangsung, tingkat kesadaran pengunjung terpelihara dengan baik tanpa ditemukan adanya aktivitas merokok di area terlarang tersebut. Pihak manajemen rumah sakit dan masyarakat pun menyambut positif langkah preventif ini.

Sosialisasi secara langsung akan terus digalakkan secara berkala guna membangun kesadaran kolektif masyarakat sebelum penerapan penindakan hukum bagi pelanggar dilakukan secara tegas. Pemerintah daerah berharap, kepatuhan terhadap Perda KTR tidak hanya lahir karena adanya pengawasan dari petugas, melainkan tumbuh menjadi budaya dan kesadaran bersama demi menjaga kualitas udara yang bersih serta menghormati hak orang lain untuk hidup sehat tanpa asap rokok.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment