Banjarmasin, Kalimantanprime.com – Proyek pengadaan Belanja Sewa Komputer Jaringan senilai lebih dari Rp3,1 miliar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Banjarmasin menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Benar mas, sudah naik ke penyidikan dan beberapa orang saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) sore.
Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan itu tercatat dilaksanakan dalam lima tahap pada tahun 2023, dengan nilai kontrak dan metode pemilihan berbeda. Seluruh pembiayaan bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin.
Rincian Tahapan Proyek:
-
Tahap I
-
Nilai: Rp612.360.000
-
Metode: Pengadaan langsung (lelang)
-
Waktu pemilihan: Februari 2023
-
-
Tahap II
-
Nilai: Rp174.720.000
-
Metode: E-Purchasing
-
Waktu pemilihan: Juni 2023
-
-
Tahap III
-
Nilai: Rp698.880.000
-
Metode: E-Purchasing
-
Waktu pemilihan: Agustus 2023
-
-
Tahap IV
-
Nilai: Rp733.824.000
-
Metode: E-Purchasing
-
Waktu pemilihan: September 2023
-
-
Tahap V
-
Nilai: Rp908.544.000
-
Metode: E-Purchasing
-
Waktu pemilihan: Oktober 2023
-
Kejaksaan Negeri Banjarmasin masih mendalami data, dokumen, serta keterangan para saksi untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.









