Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai merealisasikan kerja sama strategis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui implementasi Technical Cooperation Guidelines (TCG). Kerja sama ini difokuskan untuk mengakselerasi produktivitas perikanan tangkap nasional, memodernisasi armada, serta menggerakkan roda ekonomi di kawasan pesisir.
Sebagai langkah awal, sebanyak 33 unit kapal perikanan berbendera Indonesia disiapkan untuk beroperasi mengoptimalkan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang mencakup perairan Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kolaborasi bilateral ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sektor perikanan tangkap yang modern, produktif, sekaligus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekologi.
Menurutnya, implementasi TCG tidak sekadar berorientasi pada pencapaian volume produksi, melainkan harus mendatangkan multiplier effect bagi perekonomian nasional—mulai dari penyerapan tenaga kerja, penguatan industri pengolahan, hingga alih teknologi rantai pasok perikanan.
“Kerja sama ini harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional,” tegas Menteri Trenggono dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/9/2026).
Menteri Trenggono juga menginstruksikan agar seluruh rangkaian operasional di lapangan berjalan secara ketat dan transparan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, kepatuhan armada, tata cara penangkapan, pelabuhan pendaratan, hingga pencatatan data dan pengawasan terpadu.
“Setiap ikan yang ditangkap harus dapat ditelusuri asal-usulnya, setiap kegiatan dapat dipantau, dan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Ini penting untuk membangun kepercayaan, baik antara pemerintah dengan pelaku usaha maupun antara Indonesia dengan mitra kerja sama internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa implementasi TCG merupakan wujud nyata persahabatan antarnegara yang tetap berpijak secara tegas pada kedaulatan hukum nasional serta instrumen kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
“TCG bertujuan untuk mencegah terjadinya IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat di sektor usaha perikanan, serta merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” jelas Latif.
Dari kalkulasi operasional, sebanyak 33 kapal perikanan tersebut akan melibatkan total 669 tenaga kerja, dengan rata-rata 20 awak kapal per unitnya. Dari sisi output, armada tersebut diproyeksikan mampu mendulang hasil tangkapan sekitar 9.500 ton ikan per tahun, yang disesuaikan secara ketat dengan kuota dan batas aman sumber daya (sekitar 200 ton per kapal per tahun).
Selain mendongkrak produksi, aktivitas penangkapan ini diestimasikan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga menyentuh angka Rp65 miliar.
Sebagai catatan historis, skema TCG merupakan turunan dari joint statement antara Presiden RI dan Pemerintah RRT pada 9 November 2024 lalu. Di sektor kelautan, kesepakatan ini mengacu pada Nota Kesepahaman Kerja Sama Maritim tahun 2021 serta Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan yang diteken pada September 2023. Cakupan kerja samanya terbilang komprehensif, meliputi aspek penangkapan, pembangunan fasilitas pelabuhan darat, industri pengolahan, pelatihan vokasi, pertukaran data, hingga perlindungan dan jaminan kesejahteraan awak kapal.
Sumber : Infopublik.id







