BALANGAN, PeloporKalimantan.com – Rencana penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki, mengatakan pihaknya masih menggunakan skema efisiensi yang berlaku sejak awal 2025 sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah tersebut dilakukan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas, tanpa mengurangi anggaran pelayanan teknis di lapangan.
“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas. Sedangkan anggaran untuk pelayanan lapangan tetap berjalan penuh,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sauki menegaskan, jika aturan efisiensi terbaru mulai berlaku, Dinkes Balangan berkomitmen tidak akan memangkas belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Dinkes adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan warga, baik melalui program Home Care maupun layanan puskesmas. Prioritas kami tetap pada pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, ia optimistis mutu layanan kesehatan di Balangan tetap terjaga meski terjadi penyesuaian anggaran.









