Capaian Swasembada Pangan Terancam Penyelundupan, Menteri Amran Tegaskan Impor Ilegal Beras Musuh Negara

Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas keberhasilan mereka menggagalkan upaya importasi ilegal komoditas pangan berupa beras dan garam. Penindakan tegas ini dinilai sebagai langkah krusial dalam melindungi 115 juta petani Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Mentan Amran memaparkan, penindakan terhadap beras impor ilegal ini merupakan kasus kesekian kalinya setelah sebelumnya aparat berhasil membongkar penyelundupan serupa sebanyak 200 ton di Sabang dan 1.000 ton di Batam. Ia menegaskan bahwa dampak dari impor ilegal tidak boleh hanya diukur dari volume barang yang disita, melainkan kerugian masif yang ditimbulkannya terhadap kesejahteraan petani lokal serta stabilitas pasar domestik.

Terlebih lagi, Indonesia saat ini telah berhasil keluar dari status negara pengimpor besar—setelah sebelumnya mengimpor hingga 7 juta ton pada periode 2023–2024—dan sukses mencapai swasembada beras pada tahun 2025. Masuknya beras ilegal di tengah capaian tersebut dinilai mencederai semangat para petani yang terus bekerja keras meningkatkan produktivitas dalam negeri.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Ini sudah sangat keterlaluan, ini musuh negara,” tegasnya.

Selain mengancam perekonomian petani, Mentan mengingatkan bahwa produk pangan ilegal berisiko tinggi membawa hama atau penyakit yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional, merujuk pada kerugian triliun rupiah akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa peredaran beras ilegal tidak hanya merugikan petani dari sisi harga, tetapi juga merugikan konsumen karena aspek higienitas, standar penyimpanan, pengiriman, serta kualitas gizinya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara. Suahasil mengapresiasi sinergi lintas instansi yang melibatkan Kementan, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta jajaran Bea Cukai.

Berdasarkan laporan Bea Cukai, penindakan terbaru berhasil mengamankan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dokumen kepabeanan dari dua lokasi utama, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp7,853 miliar. Berbagai modus operandi ditemukan, mulai dari ketidaksesuaian pemberitahuan jenis dan jumlah barang, kesamaan kemasan, hingga penyamaran komoditas pangan di balik dokumen pemberitahuan barang lain.

Pemerintah memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap arus masuk barang impor ilegal akan terus diperketat demi memastikan kedaulatan pangan nasional tetap terjaga dan hak-hak petani terlindungi sepenuhnya.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment