Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Bijak Bermedia Sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Melalui instruksi tertulis tersebut, Bupati melarang keras aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung.
Pucuk pimpinan daerah yang akrab disapa Bang Arul ini juga mengingatkan barisan pegawainya agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing. Penggunaan media sosial di lingkungan kantor ditegaskan hanya boleh beroperasi demi kepentingan kedinasan, seperti publikasi agenda kerja, penyebarluasan informasi resmi, dan optimalisasi pelayanan publik.
Larangan memamerkan kemewahan dan perilaku konsumtif ini dikeluarkan karena dinilai bertolak belakang dengan nilai kesederhanaan, integritas, serta etika sebagai pelayan masyarakat. Aparatur pemerintah di Bumi Bersujud juga diminta menahan diri agar tidak mengunggah, membagikan, atau mengomentari materi digital yang mengandung unsur ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks.
Sebaliknya, Bupati Andi Rudi Latif mendorong agar akun media sosial milik pegawai maupun instansi dioptimalkan menjadi sarana edukasi positif. Ruang digital tersebut harus difungsikan secara masif untuk menyebarluaskan capaian pembangunan daerah, memublikasikan inovasi pelayanan, serta rupa-rupa program kerja yang sedang digenjot oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Guna memastikan aturan ini ditaati secara ketat, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan melekat, serta pengendalian internal di lingkungan kerja masing-masing. Langkah pengawasan berlapis ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas kedisiplinan kerja para pegawai saat mengemban tugas negara.
Surat edaran bernomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada Senin (6/7/2026) ini diharapkan menjadi kompas moral bagi seluruh jajaran birokrasi. Dengan penegakan profesionalisme dan etika bermedia sosial ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis mampu memperkuat dan menjaga sentimen positif serta kepercayaan masyarakat luas.








