Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Kekurangan guru akibat pensiun tahunan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Tanah Bumbu. Sejumlah sekolah, khususnya di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, mengalami kesulitan menutup kekosongan tenaga pengajar karena rekrutmen guru dibatasi oleh kebijakan nasional.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima Radar Banjarmasin, Selasa (20/1/2026), kekurangan guru tercatat mencapai 215 orang di tingkat SD dan 181 orang di tingkat SMP. Sementara itu, jumlah guru taman kanak-kanak dinilai relatif mencukupi, meski distribusinya belum merata.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, mengatakan setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun, namun penggantinya tidak dapat dipenuhi dengan cepat. Rekrutmen guru, kata dia, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap menyebabkan banyak sekolah tidak memiliki alternatif untuk menutup kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru pun memerlukan waktu yang panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Proses rekrutmen PNS dan PPPK memerlukan waktu cukup lama, sementara kebutuhan di sekolah kan mendesak,” ujarnya.
Ia menilai, apabila pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Namun, pembatasan kewenangan tersebut saat ini menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik.
Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sebagai solusi sementara, pihak sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.
“Padahal lulusan guru di Tanah Bumbu banyak, tapi tidak bisa langsung direkrut. Nanti siapa yang bayar?” katanya.
Dinas Pendidikan Tanah Bumbu juga mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat guna mencari solusi kebijakan yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
Sebagai konteks, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN, termasuk guru honorer. Aturan ini bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap mengangkat honorer dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.









