BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu strategis bidang pertanahan dan tata ruang, Kamis (31/7/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, dan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid.
Turut hadir dalam rakor ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para Bupati dan Walikota se-Kalsel, jajaran SKPD terkait, hingga Kepala Kanwil BPN dan kantor pertanahan kabupaten/kota.
Rapat tersebut menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan persoalan pertanahan, pengakuan tanah ulayat masyarakat adat, penyusunan tata ruang, serta percepatan legalisasi aset.
Dalam pemaparannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan nyata terhadap tanah ulayat. Ia menyebut bahwa negara tidak boleh sekadar memberi pengakuan administratif, namun harus menjamin perlindungan di lapangan.
“Tanah ulayat bukan hanya pengakuan administratif. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan tanah adat secara nyata,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa baru 59% bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar, dengan 41% sudah bersertipikat. Untuk itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus dipercepat, bersamaan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data perpajakan.
Terkait investasi, Nusron menyebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih minim. Dari target 105 RDTR, baru 22 tersedia, dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dalam sistem OSS. “Tanpa RDTR, izin usaha akan terhambat. Maka dari itu, percepat penyusunan RDTR,” tegasnya.
Nusron turut mengapresiasi pencapaian Kalsel dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang sudah mencapai 82%. Namun, ia mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah, seperti tingginya angka sengketa pertanahan dan lemahnya integrasi data spasial.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga mendorong percepatan pengakuan tanah ulayat untuk menghindari konflik agraria. “Inventarisasi dan verifikasi harus segera dilakukan agar pengakuan tanah adat bisa sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan dukungannya terhadap upaya reforma agraria dan penataan tata ruang. Menurutnya, isu pertanahan harus ditangani lintas sektor karena berdampak pada pembangunan dan investasi daerah.
“Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan penataan ruang. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Andi Rudi Latif.
Rakor ini ditutup dengan dialog interaktif dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama menuju reforma agraria yang adil dan inklusif.









