BARABAI, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi tabung 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Auditorium Bupati HST pada Senin (7/7/2025). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0385/KUM/2022 serta Surat Edaran Bupati HST No. 510/109/DISDAG/2025 terkait penataan distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi.
Rakor dihadiri oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kasi Intel Kejari HST M Rachmadani, Sales Branch Manager Kalsel IV Elpiji Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki, para agen dan perwakilan pangkalan LPG, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
“Distribusi LPG 3 kg harus benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada kelangkaan dan permainan harga di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tegas Bupati Samsul Rizal.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, harga eceran tertinggi LPG 3 kg ditetapkan Rp15.250 di tingkat agen, Rp18.500 di pangkalan, dan maksimal Rp25.000 di pengecer. Sementara bagi pengecer yang beroperasi di wilayah dengan jarak lebih dari 60 km dari SPBBE, harga maksimalnya adalah Rp28.000.
Bupati juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan penambahan kuota LPG subsidi kepada Pemerintah Provinsi hingga Kementerian ESDM guna menjamin pasokan tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Saat ini ada enam agen dan 367 pangkalan resmi di HST yang terus kami awasi. Semua pihak harus menjalankan aturan sesuai edaran,” imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh agen dan pangkalan LPG di HST menyatakan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kesanggupan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan surat pernyataan secara bertahap setelah rakor berlangsung.
Dengan adanya penguatan regulasi ini, diharapkan distribusi LPG subsidi 3 kg di Kabupaten HST dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.








