JAKARTA, PeloporKalimantan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan, khususnya subsektor perikanan tangkap. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pungutan agar lebih adil dan berkelanjutan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Laksda TNI Lotharia Latif, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan komitmen KKP untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha serta memperkuat kontribusi sektor perikanan terhadap kesejahteraan nelayan dan pembangunan nasional.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan regulasi perlu disempurnakan. Kita ingin PNBP tidak sekadar jadi kewajiban, tapi juga sarana distribusi manfaat sumber daya ikan secara adil dan terukur,” ujar Latif dalam Forum Konsultasi Publik Revisi PP 85/2021, Senin (30/6).
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 3 juta ton dari total 7,3 juta ton hasil tangkapan ikan nasional yang dikenai pungutan PNBP. Sisanya berasal dari kapal-kapal kecil yang belum masuk dalam skema pungutan, sehingga potensi penerimaan negara masih belum maksimal.
Dalam revisi tersebut, KKP juga mengusulkan agar distribusi PNBP ke daerah lebih optimal. Saat ini, sekitar 80 persen dana PNBP disalurkan ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang diatur bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga merasakan manfaat nyata dari sektor kelautan dan perikanan,” imbuh Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa kebijakan PNBP pascaproduksi adalah bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
“PNBP ini bukan hanya soal pungutan, tapi bagaimana ekonomi biru bisa tumbuh, laut tetap sehat, dan nelayan semakin sejahtera,” tegas Trenggono.
Melalui konsultasi publik ini, KKP mengajak seluruh pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan demi terciptanya kebijakan yang inklusif dan berorientasi jangka panjang bagi keberlanjutan laut Indonesia.
Sumber : kkp.go.id









