Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat akselerasi transformasi digital serta akurasi tata kelola perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebanyak 100 calon Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara resmi mengikuti kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dipusatkan di Kecamatan Kusan Hulu, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan kolaboratif yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam mengintegrasikan layanan publik berbasis digital guna memastikan seluruh program bantuan sosial tepat sasaran.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menjelaskan bahwa integrasi aktivasi IKD bagi calon agen Perlinsos sangat strategis untuk memperkuat pemutakhiran data kependudukan, sehingga margin kesalahan dalam penyaluran bantuan dapat diminimalisir.
Langkah inovatif ini selaras dengan arahan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Bumi Bersujud.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memplot sebanyak 15 petugas teknis dibantu 6 petugas Dinsos untuk mendampingi para calon agen. Selain memfasilitasi aktivasi aplikasi IKD, peserta juga dibekali materi teknis mengenai alur pendaftaran, mekanisme verifikasi data, hingga peran fungsional agen dalam mengawal pemutakhiran data kemiskinan di wilayah masing-masing.
Mekanisme Digital dan Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanah Bumbu, Aida Fitriyana, menegaskan keberadaan Agen Perlinsos menjadi ujung tombak dalam memastikan perlindungan sosial menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia memaparkan bahwa pendaftaran agen dilakukan secara ketat melalui sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode PIN, serta verifikasi pemindaian wajah (face recognition). Setelah terverifikasi resmi, para agen memiliki wewenang untuk mengusulkan warga prasejahtera yang layak menerima bantuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Aida, pemutakhiran data penerima bantuan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kusan Hulu, Ismail, mengapresiasi tinggi penyelenggaraan pembekalan tersebut dan berharap para peserta tidak hanya mahir mengoperasikan IKD secara mandiri, tetapi juga aktif mengedukasi serta menyebarluaskan literasi digital kepada warga di lingkungan sekitarnya.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis percepatan layanan administrasi kependudukan digital dapat berjalan beriringan dengan penguatan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal ketepatan sasaran program-program pembangunan sosial di daerah.







