Kementerian PU Hadirkan SITABA: Kanal Pengaduan Darurat Bencana untuk Sektor SDA, Bina Marga, dan Cipta Karya

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat langkah mitigasi dan respons cepat dalam penanganan krisis di berbagai daerah. Sebagai wujud komitmen tersebut, Kementerian PU menyediakan layanan khusus pelaporan darurat bencana melalui kanal SITABA (Sistem Tanggap Bencana) guna memudahkan masyarakat menyampaikan informasi terkait kondisi darurat serta kebutuhan penanganan infrastruktur di wilayah terdampak.

Melalui platform SITABA, masyarakat dapat berpartisipasi aktif melaporkan berbagai kejadian kebencanaan secara cepat, akurat, dan terintegrasi. Layanan pelaporan ini dapat diakses dengan mudah melalui WhatsApp Center di nomor 0815-1000-0158, layanan call center nomor 158 ekstensi 4, serta secara daring melalui situs resmi sitaba.pu.go.id/laporbencana.

Fokus utama dari kanal pelaporan SITABA ini ditujukan khusus untuk merespons kejadian bencana yang menimbulkan kerusakan, gangguan, maupun lumpuhnya fungsi infrastruktur ke-PU-an, yang mencakup tiga sektor utama, yakni:

  1. Sumber Daya Air (SDA): Kerusakan infrastruktur vital seperti bendung, embung, daerah aliran sungai, saluran irigasi, hingga cek dam.

  2. Bina Marga: Kerusakan atau terputusnya akses jalan nasional, jalan daerah, serta jembatan nasional maupun daerah akibat terjangan longsor, banjir, maupun gempa bumi.

  3. Cipta Karya: Kerusakan pada fasilitas air bersih (SPAM/PAMSIMAS), infrastruktur sanitasi (IPLT/SANIMAS), bangunan gedung negara, tempat pembuangan sampah (TPA/TPS3R), serta fasilitas permukiman penting lainnya.

Alur Penanganan dan Respons Cepat SITABA

Setelah laporan disampaikan oleh masyarakat, sistem akan memproses data tersebut melalui tahapan operasional yang terstruktur, meliputi:

  1. Penyimpanan Data Otomatis: Seluruh data laporan yang diisi—meliputi titik lokasi, jenis bencana, deskripsi kerusakan, hingga dokumen pendukung berupa foto atau video—akan langsung tercatat secara otomatis di dalam basis data pusat SITABA yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian PU.

  2. Verifikasi dan Validasi Data: Tim pengelola data SITABA bersama unit teknis terkait akan segera melakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan titik koordinat wilayah, serta menilai tingkat urgensi dampak kerusakan di lapangan.

  3. Mobilisasi Tim dan Peralatan Tanggap Darurat:

    • Pengerahan Sumber Daya: Menyiapkan dan menerjunkan unit alat berat (seperti excavator dan loader), armada tangki air bersih, toilet portable, rangka jembatan darurat (Bailey), hingga material penanganan banjir (sandbag atau bronjong).

    • Penanganan Darurat: Tim bergerak melakukan pembersihan material longsor, membuka kembali akses jalan yang tertutup, memulihkan pasokan air bersih darurat, serta mengamankan area sekitar dari potensi bahaya susulan.

  4. Perencanaan Pemulihan (Rehabilitasi & Rekonstruksi): Laporan yang masuk ke dalam sistem SITABA dan memerlukan perbaikan permanen dalam skala menengah hingga panjang akan dijadikan acuan utama dalam pengusulan anggaran serta perencanaan fisik permanen oleh Kementerian PU.

Secara ringkas, kehadiran SITABA berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah pusat guna memastikan respons tanggap darurat yang cepat terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan fasilitas publik demi menjamin keselamatan dan mobilitas masyarakat luas. Kementerian PU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi serta partisipasi aktif dalam mendukung penanganan bencana dan pemulihan infrastruktur di tanah air.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment