Balangan, Peloporkalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan di wilayah setempat. Langkah preventif ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban yang menyasar warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Operasi pengawasan yang dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi peredaran minuman beralkohol (minol), obat-obatan terlarang, serta praktik asusila yang dapat meresahkan dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Di lokasi pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen perizinan operasional serta memberikan teguran langsung kepada pihak pengelola. Penertiban ini didasarkan pada regulasi daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, melalui Kepala Bidang PPUD, S. Enggo Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan berkala ini sengaja digencarkan agar para pelaku usaha memiliki kesadaran hukum serta kepatuhan yang tinggi terhadap aturan daerah.
“Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” tegas Enggo di sela kegiatan.
Ia menambahkan, fokus penertiban tidak sebatas pada aspek legalitas administrasi dan perizinan usaha semata, melainkan juga memastikan agar aktivitas hiburan di lapangan tidak disalahgunakan menjadi celah terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas sempat mendapati kendala teknis karena pemilik usaha tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi dari penjaga warung, pemilik sedang berada di luar kota untuk menjalani perawatan medis di Banjarmasin. Selain itu, petugas juga masih menemukan sebagian pengunjung yang belum memahami aturan batas waktu operasional tempat hiburan secara maksimal.
Sebagai tindak lanjut, selain melayangkan teguran lisan, petugas turut menyerahkan imbauan tertulis kepada penjaga lokasi usaha agar dapat segera diteruskan kepada pemilik atau pengelola utama setibanya kembali di tempat.
“Kami berharap teguran ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pengelola. Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Enggo.
Satpol PP Kabupaten Balangan memastikan bahwa patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha hiburan akan terus dilakukan secara rutin dan berkala. Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika dalam pengawasan lanjutan pengelola terbukti mengabaikan surat teguran dan kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Infopublik.id







