Kunker Spesifik di Banjarbaru, Pemkab Tanbu Paparkan Langkah Mitigasi Kebakaran Lahan Bersama Pemprov Kalsel

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengambil bagian aktif dalam agenda kunjungan kerja spesifik Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan strategis yang membahas evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini digelar di Aula Rapat Haji Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).

Dalam forum koordinasi tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana. Turut mendampingi jajaran pejabat daerah, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU. Kehadiran delegasi Tanah Bumbu menegaskan komitmen daerah dalam memperkuat sinergi mitigasi bencana secara terpadu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, memaparkan bahwa penanganan karhutla di daerah terus digencarkan melalui langkah antisipatif, termasuk pembangunan infrastruktur kanalisasi di kawasan rawan gambut. Namun, pemprov juga menggarisbawahi pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat—baik dari sisi regulasi, sarana prasarana, teknologi, hingga sumber daya manusia—mengingat adanya keterbatasan kapasitas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro, mendorong agar penanganan karhutla bertransformasi dari sekadar respons darurat menuju penyusunan peta jalan (roadmap) jangka panjang yang terstruktur. Pihaknya berkomitmen untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian LHK, Kementerian ESDM, serta BNPB, guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan.

Selain isu karhutla, kunjungan kerja ini juga mendalami evaluasi penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memotret dinamika pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan. Berbagai masukan konstruktif dari pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat regulasi yang berorientasi pada pelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment