Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini dapat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian keluar daerah. Pelayanan pembuatan paspor secara resmi mulai dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barabai usai Pemerintah Kabupaten HST menjalin kerja sama strategis dengan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan pada Senin (7/9/2026).
Integrasi layanan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab HST dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan dalam rangkaian apel gabungan di Halaman Kantor Bupati HST.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut positif hadirnya unit layanan imigrasi di wilayahnya. Langkah kolaboratif ini dinilai menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan publik yang responsif, terintegrasi, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat Bumi Murakata.
Samsul Rizal menegaskan bahwa ketersediaan sarana keimigrasian di MPP Barabai secara efektif mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan warga. Pengurusan paspor untuk keperluan ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun perjalanan luar negeri kini menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemkab HST. Pihaknya berharap keberadaan loket imigrasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat lokal sekaligus memperkuat fungsi MPP Barabai sebagai pusat pelayanan terpadu satu pintu yang semakin lengkap.








