Polres Tanah Bumbu Ungkap 24 Kasus Pidana, Kasus Oknum Guru dan Pembunuhan Ketua RT Jadi Sorotan

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil menguji dan mengungkap sebanyak 24 kasus tindak pidana umum sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian mengamankan 25 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, menyampaikan langsung hasil analisis penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Halaman Polres Tanah Bumbu pada Kamis (3/9/2026). Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kasus akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Dari puluhan perkara yang dirilis, kasus pencurian mendominasi dengan delapan laporan. Namun, perhatian publik tertuju pada dua kasus menonjol, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru PPPK berinisial AF (34), serta kasus pembunuhan terhadap seorang ketua RT berinisial ABL (57) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, yang dipicu motif emosi permasalahan rumah tangga.

Tersangka pembunuhan berinisial MSP (56) dijerat dengan Pasal 459 Sub-Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara oknum guru AF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Penanganan intensif terhadap seluruh perkara ini menjadi komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menjaga kondusivitas serta ketertiban masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment