Terima Sertipikat BMD di Banjarbaru, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Legalitas dan Pengamanan Aset Daerah

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dokumen legalitas tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (2/9/2026).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, aman, dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah milik daerah ini dinilai vital guna mencegah sengketa serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, yang menyebut capaian ini hasil sinergi kuat antara Kanwil BPN Kalsel dan pemerintah daerah. Acara tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin serta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda yang menekankan pentingnya pengawasan dan legalisasi aset negara di daerah.

Selain penyerahan sertipikat aset BMD, agenda kunker spesifik Komisi II DPR RI ini dirangkaikan dengan penyaluran Program Local Service Delivery Project (LSDP) bagi sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen melanjutkan pembenahan administrasi aset demi menyokong efektivitas tata kelola pemerintahan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment