Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Tahun 2026–2046. Sebagai langkah awal implementasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru menggelar Sosialisasi Perwali RDTR WP Aerocity di Hotel Grand Qin Banjarbaru pada Kamis (3/9/2026).
Pengembangan kawasan Aerocity mencakup areal seluas 7.219,99 hektare yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. Penyusunan RDTR ini dirancang untuk mewujudkan pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus kawasan permukiman berkelanjutan yang memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi jangka panjang.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana, menjelaskan bahwa keberadaan Bandara Syamsudin Noor diproyeksikan sebagai episentrum pertumbuhan baru. Kawasan ini nantinya dikembangkan sebagai Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru berbasis Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan moda transportasi bandara, Bus Rapid Transit (BRT), hingga rencana jaringan kereta api.
Saat ini, dokumen RDTR WP Aerocity sedang dalam proses integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Terintegrasinya tata ruang ke dalam sistem OSS diharapkan dapat mempermudah proses perizinan usaha serta mempercepat hadirnya kawasan ekonomi dan hunian terpadu di Banjarbaru.








