Perkuat Tata Kelola Geopark Saijaan Bersujud, Pemkab Kotabaru Susun SOP Lintas Perangkat Daerah

Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan tata kelola Geopark Saijaan Bersujud agar pengembangannya berjalan terarah dan berkelanjutan. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola geopark sekaligus peninjauan lapangan ke Geosite Tumpang 2 pada Selasa (1/9/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark. Penetapan prosedur operasional dinilai penting untuk memperjelas pembagian peran, tugas, dan kewenangan antarperangkat daerah dalam mengelola potensi geologi, lingkungan, pariwisata, hingga ekonomi masyarakat.

Pada tahap awal, Bagian Organisasi Setda Kotabaru merumuskan empat SOP utama yang mengacu pada regulasi KemenPAN-RB. Keempatnya meliputi SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif, SOP tim koordinasi, SOP kolaborasi pendanaan dan CSR, serta SOP pemantauan dan evaluasi berbasis dashboard.

Selain pembenahan regulasi internal, rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke kawasan Geosite Tumpang 2. Lokasi geosite yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan ini tengah dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata unggulan serta sarana edukasi geologi.

Melalui integrasi SOP dan penguatan sinergi lintas sektor, Pemkab Kotabaru optimistis pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berjalan sistematis. Skema tata kelola terpadu ini diharapkan mampu melindungi warisan geologi daerah sekaligus membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar secara berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment