Kemenhub Fasilitasi 35 Izin Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di Indonesia

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara berregistrasi asing untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan guna mempercepat operasi pemadaman serta penanganan dampak karhutla dari udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa fasilitasi regulasi tersebut diberikan untuk memastikan ketersediaan armada udara di lokasi bencana. Pemberian izin pemindahan dan reposisi pesawat asing dibuat lebih fleksibel dengan cukup menyampaikan pemberitahuan maksimal 1×24 jam kepada Ditjen Hubud.

Lukman menegaskan bahwa seluruh armada asing yang diterjunkan tetap wajib melewati proses sertifikasi dan pengawasan kelaikudaraan secara ketat. Hal ini mencakup kelaikan aspek modifikasi pesawat untuk misi pemadaman tanpa mengabaikan standar keselamatan penerbangan nasional.

Selain kemudahan perizinan, Kemenhub berkoordinasi dengan AirNav Indonesia untuk menjamin ketersediaan ruang udara melalui penerbitan Notice to Airmen (NOTAM). Per 20 Agustus 2026, tercatat beberapa NOTAM aktif terkait reservasi ruang udara untuk misi water bombing di Kalimantan Barat hingga penutupan sementara Bandara Nabire akibat kabut asap.

Penentuan titik penempatan serta pengoperasian armada di lapangan disesuaikan dengan kebutuhan BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah setempat. Langkah integratif ini menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar