Tindak Tegas Platform Non-Kepatuhan, Kemkomdigi Layangkan Permintaan Delisting Aplikasi Hornet

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap platform digital Hornet. Pemerintah resmi meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting atau penghapusan aplikasi tersebut dari daftar layanan yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Hornet belum pernah memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Penindakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi tata kelola sistem elektronik yang berlaku di tanah air.

Langkah tegas ini juga dipicu oleh banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas platform Hornet yang memuat kampanye LGBTIQ+. Konten tersebut dinilai tidak selaras dengan nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat wajib mematuhi hukum nasional tanpa memandang skala perusahaan maupun asal negara. Pemerintah tidak ragu menerapkan pemutusan akses atau tindakan serupa terhadap platform lain yang terbukti melanggar aturan.

Melalui penegakan hukum ini, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan nasional. Penyedia layanan digital diimbau untuk hadir secara bertanggung jawab dan menaati seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar