Kotabaru, Peloporkalimantan – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli secara resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat, Senin (10/8/2026).
Pelantikan Asrul tertuang dalam Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026. Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan desa dan kualitas pelayanan publik di Desa Kalian tetap berjalan optimal hingga akhir masa jabatan periode 2021–2027.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Kotabaru memberhentikan dengan hormat penjabat sebelumnya, Azmi Hamdani. Pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin Desa Kalian.
Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa kepemimpinan kepala desa merupakan amanah besar yang wajib dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepala desa yang baru diharapkan segera beradaptasi dan melanjutkan program pembangunan serta pemberdayaan warga setempat.
Muhammad Rusli mengingatkan agar tata kelola pemerintahan desa senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepentingan masyarakat luas harus terus diposisikan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan desa.
Pelantikan ini turut dihadiri jajaran asisten, kepala SKPD, Camat Pamukan Utara, serta tokoh masyarakat setempat. Pemkab Kotabaru optimistis kepemimpinan Asrul dapat membawa stabilitas dan kemajuan bagi keberlanjutan pembangunan di Desa Kalian.








