Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan guna memperkuat pemahaman penerima bantuan terkait mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Acara yang berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru pada Rabu (22/7/2026) ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli. Agenda tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama, kepala SKPD, serta pengurus organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat penerima hibah.
Dalam arahannya, Bupati Rusli menegaskan bahwa penyaluran dana hibah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan sektor keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Oleh sebab itu, seluruh tahapan pengelolaan dana wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Rusli mengimbau para penerima agar menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Setiap bantuan yang disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal serta memberikan dampak positif bagi warga Bumi Saijaan.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Kotabaru mencatat sebanyak 130 lembaga dan organisasi telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon penerima hibah. Pada kesempatan yang sama, Bupati bersama jajaran pimpinan daerah turut menyerahkan bantuan dana secara simbolis kepada beberapa perwakilan pengurus rumah ibadah dan lembaga keagamaan.
Guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Inspektorat, Kementerian Agama, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Pembekalan menyeluruh ini diharapkan mampu menjamin efektivitas pengawasan serta kelancaran pelaporan penggunaan dana hibah di Kabupaten Kotabaru.








