Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengambil langkah tegas dengan kembali memperingatkan seluruh pedagang mitra Perum Bulog. Para pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menjual minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita secara ketat sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdag Hulu Sungai Tengah, Irfan Sunarko, pada Selasa (14/7/2026). Langkah preventif ini diambil menyusul masih mengalirnya laporan serta keluhan dari masyarakat mengenai adanya oknum pedagang yang nekat mematok harga MinyaKita di atas batas resmi kemitraan.
Irfan menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama Perum Bulog dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan segera menerjunkan tim pengawasan ke lapangan dalam waktu dekat. Operasi pemantauan harga ini dipastikan tidak hanya menyasar area Pasar Keramat Barabai, melainkan menyisir seluruh jaringan mitra Bulog yang tersebar di wilayah luar pasar.
Pemerintah pada dasarnya tidak melarang para pedagang untuk mengambil keuntungan dari penjualan MinyaKita, asalkan batas aturan HET tetap dipatuhi. Selain kewajiban harga, para mitra Bulog juga dilarang keras menyalurkan pasokan minyak bersubsidi tersebut kepada sesama pengecer agar barang bisa langsung diterima oleh masyarakat sebagai konsumen akhir.
Langkah pengetatan pengawasan ini menjadi bahan evaluasi serius dari kasus sebelumnya. Pada pendistribusian komoditas pangan tanggal 26 Juni 2026 lalu, Perum Bulog tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif secara resmi kepada 21 pedagang mitra di Hulu Sungai Tengah karena terbukti melakukan pelanggaran harga.
Melalui sinergi pengawasan yang kian intensif ini, Disdag Hulu Sungai Tengah berharap hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng murah dapat terlindungi dengan baik. Ketertiban para agen dan pedagang eceran dinilai menjadi kunci krusial dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus menekan laju inflasi di daerah.








