Sinergi di Banjarbaru, Pemerintah Daerah dan Asosiasi Jurnalis Sepakati Lima Poin Strategis

Balangan, Peloporkalimantan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru bersama sejumlah organisasi pers sepakat memperketat tata kelola administrasi kerja sama media. Langkah taktis ini diambil untuk merespons rencana regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ketatnya pengawasan anggaran publikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Pers di Waroeng Bandjar, Banjarbaru, pada Jumat (10/7/2026). Forum strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Diskominfo Banjarbaru bersama para pengurus inti PWI Kalsel, IJTI Kalsel, JMSI, dan SMSI.

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama media ke depan wajib berjalan sesuai koridor hukum demi menghindari temuan pemeriksaan finansial. Mengingat anggaran publikasi diawasi ketat oleh APIP, APH, dan KPK, maka seluruh mekanisme kemitraan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil evaluasi sepihak, Diskominfo masih menemukan beberapa rapor merah administrasi pada perusahaan pers lokal. Kendala tersebut meliputi adanya jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), penggunaan rekening bank pribadi untuk transaksi dinas, hingga status perusahaan yang belum terverifikasi resmi di Dewan Pers.

Merespons hal itu, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, menyatakan komitmennya untuk menggenjot pembinaan kompetensi wartawan dan membidik minimal 30 perusahaan media di daerah agar segera lolos verifikasi Dewan Pers. Di sisi lain, Ketua JMSI Kalsel, Ainuddin Azzukhairy, mengakui pemenuhan administrasi ketenagakerjaan seperti BPJS masih menjadi ganjalan utama bagi pengelola media siber lokal.

Dari sudut pandang media penyiaran, Ketua IJTI Kalsel, Dina Qomariah, meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi pelaksanaan UKW khusus bagi jurnalis televisi demi mendongkrak mutu karya audio visual. Sementara itu, perwakilan SMSI Kalsel, Rudy Azhary, mengingatkan agar pengetatan regulasi ini tetap menggaransi kepatuhan terhadap kesejahteraan para pekerja media di lapangan.

Rapat koordinasi ini akhirnya ditutup dengan menyepakati lima poin rencana tindak lanjut yang nyata. Komitmen bersama tersebut meliputi penyusunan pedoman kemitraan baru, pendampingan massal verifikasi perusahaan pers, percepatan pelaksanaan UKW, penguatan koordinasi berkala, hingga penyusunan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik di Kota Idaman.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar