Balangan, Peloporkalimantan – Upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Balangan dipastikan akan berjalan semakin maksimal. Kepastian ini menyusul langkah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan yang menerima kucuran bantuan peralatan pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (6/7/2026).
Prosesi penyerahan bantuan sarana prasarana tersebut dilangsungkan di sela-sela agenda Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Kalsel yang berpusat di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Paket bantuan diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, kepada Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, dengan disaksikan unsur Forkopimda.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memaparkan bahwa penyaluran paket logistik pemadam ini merupakan bagian dari komitmen nyata Pemprov Kalsel untuk memperkuat lini kesiapsiagaan daerah. Langkah taktis ini diambil guna memicu respons cepat dari BPBD di tingkat kabupaten dan kota dalam menghadapi potensi lonjakan titik api selama musim kemarau tahun 2026.
Adapun rincian jenis peralatan teknis yang diterima oleh BPBD Balangan meliputi unit mesin alkon pemadam kebakaran, selang hisap yang dilengkapi saringan, selang penyalur air, serta komponen kompor atau nozzle. Seluruh perangkat penunjang operasional ini diserahkan dalam kondisi siap pakai untuk diterjunkan langsung ke wilayah administrasi rawan kebakaran.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian besar yang ditunjukkan oleh jajaran pemprov. Rahmi menegaskan bahwa tambahan armada operasional ini sangat krusial untuk mendukung kinerja para personel di lapangan, terutama dalam melakukan langkah mitigasi serta eksekusi pemadaman awal secara mandiri.
Pihak BPBD Balangan berjanji akan segera mendistribusikan seluruh peralatan baru tersebut ke posko-posko pantau dan regu pemadam yang tersebar di zona merah karhutla. Warga Banua Sanggam juga kembali diimbau untuk proaktif melaporkan kemunculan asap terindikasi kebakaran serta mutlak dilarang membersihkan area perkebunan dengan metode membakar.








