Kotabaru, Peloporkalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan regulasi strategis ini diketuk dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kotabaru pada Sabtu (4/7/2026).
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti. Agenda krusial ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, bersama unsur Forkopimda dan kepala SKPD setempat.
Agenda utama rapat berfokus pada penyampaian laporan akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua payung hukum baru ini disetujui setelah melalui rangkaian pembahasan panjang antar-unsur kelembagaan daerah.
Juru Bicara DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, mengapresiasi performa eksekutif dalam mengelola APBD 2025 yang dinilai akuntabel. Meski demikian, parlemen memberikan catatan kritis terkait realisasi belanja daerah yang baru menyentuh angka 80,14 persen. Angka tersebut menjadi bahan evaluasi agar perencanaan program pembangunan ke depan bisa lebih efektif.
Selain itu, legislatif menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Guna mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru didorong untuk lebih agresif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, tata kelola aset, pariwisata, perikanan, hingga sektor perdagangan.
DPRD juga menekankan urgensi pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan mutu layanan kesehatan, pendidikan, penanganan stunting, kemiskinan, hingga pemenuhan akses air bersih menjadi poin prioritas yang dituntut dewan untuk segera diperkuat oleh jajaran pemerintah daerah.
Pada kompartemen lain, juru bicara Pansus I DPRD Kotabaru, Rahmadi, memaparkan bahwa revisi Perda Pemilihan Kepala Desa sengaja dilakukan demi menyelaraskan aturan dengan dinamika regulasi nasional. Langkah penyesuaian hukum ini ditargetkan mampu menciptakan iklim demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih dan transparan.
Prosesi persetujuan kedua komoditas hukum daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Mewakili kepala daerah, Asisten I Minggu Basuki mengucapkan terima kasih atas kerja sama konstruktif dewan dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kemaslahatan warga Bumi Saijaan.








