Sikat Sindikat Judi Online dan Penipuan, Komdigi Wajibkan Scan Wajah untuk Registrasi Kartu SIM

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) berbincang dengan petugas di stan Kementerian Komdigi pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pemerintah menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah (face recognition). Kebijakan ekstrem ini diambil sebagai langkah konkrit pemerintah untuk memutus mata rantai penipuan siber, panggilan spam, hingga peredaran operator judi online yang marak memanfaatkan nomor telepon “bodong”.

Sistem registrasi lama yang hanya berbasis teks berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai memiliki celah keamanan yang besar karena rawan bocor, dicatut, hingga diperjualbelikan. Melalui regulasi anyar ini, sistem pendaftaran mandiri wajib dilengkapi fitur liveness detection (deteksi gerakan wajah) dengan standar akurasi minimal 95 persen sehingga tidak bisa dimanipulasi menggunakan foto statis ataupun topeng.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang siber nasional tidak akan pernah aman selama identitas penggunanya dapat dengan mudah dipalsukan oleh para pelaku kriminal. Dengan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat ini, negara hadir untuk memastikan bahwa individu yang mengoperasikan nomor ponsel adalah pemilik sah dari identitas kependudukan yang terdaftar.

Selain kewajiban pemindaian wajah, aturan ini juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal hanya tiga nomor per individu di setiap operator seluler untuk menghancurkan industri “ternak” kartu SIM. Guna melindungi hak konsumen, provider kini diwajibkan menyediakan fitur cek nomor secara mandiri agar warga dapat memantau dan memblokir instan jika menemukan adanya NIK yang dicatut tanpa izin.

Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi seluruh perusahaan provider telekomunikasi untuk berbenah dan mengintegrasikan sistem teknologi biometrik ini dengan baik. Di tengah ancaman kejahatan digital yang kian canggih, transformasi sistem registrasi ini dinilai bukan lagi sekadar inovasi, melainkan tameng pelindung mutlak demi menjaga keamanan data dan finansial masyarakat Indonesia.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar