Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus mematangkan penataan wajah kota dengan mengosongkan bangunan di atas aset daerah kawasan Simpang 4 Sungai Besar. Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang memegang Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah tersebut akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Langkah penertiban ini telah berjalan secara bertahap dan persuasif sejak 26 Maret 2026 lewat pelayangan surat teguran resmi. Menjelang jatuh tempo surat teguran ketiga pada Jumat mendatang, para pedagang bersikap kooperatif dengan mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri tanpa paksaan.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, membenarkan bahwa proses pengosongan berjalan kondusif tanpa konflik horizontal di lapangan. Ia menyebut para pelaku usaha sejak awal sudah menyadari dan memahami status hukum lahan strategis yang mereka tempati selama ini.
“Alhamdulillah, menjelang jatuh tempo surat teguran ketiga nanti di hari Jumat, hampir seluruh pedagang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Pedagang telah mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan untuk berusaha merupakan milik Pemerintah Kota,” ujar Firmansyah pada Rabu (17/6/2026).
Firmansyah menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan humanis serta ruang komunikasi yang terus dibuka lebar oleh pihak otoritas setempat. Upaya penataan ini murni bertujuan untuk mengoptimalkan kembali fungsi aset daerah demi kepentingan publik yang jauh lebih luas.
Keberadaan RTH baru di Simpang 4 Sungai Besar nantinya diproyeksikan mampu mendongkrak fungsi ekologis sekaligus mempercantik estetika tata kota Idaman. Sinergi positif antara pemerintah dan warga ini diharapkan menjadi modal penting dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.








