Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati langkah penguatan pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota legislatif, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemerintah setempat.
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penguatan sistem digital ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, serta akuntabel. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok, pemerintah daerah akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, kepastian jangka waktu penyelesaian perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi iklim investasi daerah.
Selain menyasar korporasi besar, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan persyaratan administratif, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha dengan kategori risiko rendah, serta pemberian pendampingan usaha dan asistensi teknis berkala. Langkah ini diambil agar pelaku UMKM di Tanah Bumbu mampu berkembang pesat dan memiliki daya saing yang tinggi di pasaran.
Kendati memberikan berbagai kelonggaran dan kemudahan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan akan tetap memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Proses pengawasan terhadap aktivitas ekonomi tersebut akan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait sesuai bidang usahanya masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan seluruh roda bisnis berjalan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, Bupati menggarisbawahi bahwa kemudahan investasi tidak akan mengorbankan masa depan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tetap memperketat aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses penerbitan izin usaha. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat membawa pembangunan ekonomi Tanah Bumbu berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak kelestarian alam sekitar.








