Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin, Selasa (19/5/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting dan usulan strategis terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di daerah.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pelatihan teknis bagi pelaku usaha, penerapan sistem perizinan berbasis digital, penguatan pengawasan di lapangan, kepastian waktu dan standar pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih jelas.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya kemudahan layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat kurang mampu.
Bupati Tanah Bumbu melalui keterangannya menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan perizinan di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan perizinan, mendorong kemudahan usaha, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di daerah,” ujar Andi Rudi Latif.








