Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna pembahasan Raperda.
Menurut Putu Wisnu Wardhana, penyusunan Raperda dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.
Ia menjelaskan Raperda tersebut juga disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, BUMD, BUMN, serta tamu undangan lainnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap tercipta sistem perizinan yang lebih efektif, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta pemerataan pembangunan daerah.








