Sosialisasi RTRW Batola Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang

Barito Kuala, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mulai menerapkan penataan ruang wilayah secara terarah melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup luasan sekitar 242.672 hektar.

Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi RTRW di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Perda RTRW merupakan instrumen penting dalam mendukung arah pembangunan daerah.

“Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan regulasi ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat dalam pemanfaatan ruang, sekaligus memperkuat pengawasan dan mencegah potensi permasalahan tata ruang.

“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala, serta dilanjutkan dengan paparan teknis dari Dinas PUPR Barito Kuala.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa RTRW mengatur dua aspek utama, yakni struktur ruang yang mencakup sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana, serta pola ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD, Wakil Bupati, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Melalui penerapan RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, berwawasan lingkungan, serta mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar