Sosialisasi Perbup di Haruyan, Bupati Ingatkan Integritas Perangkat Desa

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 di Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini diikuti para pembakal, sekretaris desa, serta perangkat desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga disiplin, integritas, dan tanggung jawab menjadi kunci utama.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi fondasi membangun budaya kerja profesional, transparan, dan akuntabel di pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja aparatur desa yang harus diimbangi dengan kedisiplinan tinggi serta kepatuhan terhadap aturan.

Menurutnya, masih adanya kasus penyimpangan dana desa menjadi pengingat penting bagi aparatur untuk bekerja secara hati-hati dan menjunjung tinggi integritas.

“Kasus penyimpangan dana desa yang masih terjadi menjadi pengingat agar aparatur bekerja bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Bupati mengajak seluruh aparatur desa menjadikan disiplin sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas, sekaligus membangun kualitas organisasi melalui kebiasaan sederhana seperti tepat waktu dan memberikan pelayanan maksimal.

“Disiplin bukan membatasi, tetapi membentuk kualitas diri dan organisasi,” katanya.

Ia berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman semata, tetapi mampu diimplementasikan di tingkat desa, dengan pembakal sebagai teladan dalam penegakan disiplin kerja.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar