Nasional, Peloporkalimantan – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK.
Lima anggota yang dilantik merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh anggota yang mengucapkan sumpah jabatan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, Juda Agung, serta Thomas A.M Djiwandono.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh pejabat resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pengangkatan ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna membangun sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan berdaya saing.
Acara pengambilan sumpah jabatan turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota DPR, jajaran kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dengan komposisi baru ini, OJK diharapkan semakin optimal dalam mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
Sumber : Infopublik.id








