Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan agar digunakan secara aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Kebijakan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dan melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, perlindungan anak, serta teknologi digital.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI memberikan peluang besar bagi dunia pendidikan, namun juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Arifah menambahkan bahwa pemerintah mendorong seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pendidik, orang tua, maupun masyarakat untuk memastikan anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa penerbitan SKB tersebut bertujuan memberikan pedoman bersama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
“Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” jelasnya.
Menurut Pratikno, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko serta penguatan literasi digital bagi peserta didik agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi proses pembelajaran.
Selain itu, penggunaan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan diharapkan dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia serta kesiapan anak.
Adapun tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut yakni Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berlangsung secara aman, bertanggung jawab, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pembelajaran bagi anak-anak Indonesia.









