Pemerintah Tegaskan Perlindungan Data Tetap Jadi Prioritas

Nasional, peloporkalimantan – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelaksanaan transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, ART Indonesia–Amerika Serikat pada dasarnya memperkuat praktik perputaran data yang selama ini telah berlangsung. Transfer data lintas batas bukanlah hal baru, mengingat masyarakat Indonesia telah lama menggunakan berbagai platform digital global, termasuk dari Amerika Serikat.

“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.

Menurut Meutya, ART memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terhadap praktik transfer data lintas batas tersebut, sekaligus menghadirkan kepastian regulasi tanpa mengurangi kedaulatan nasional. Ia menegaskan, pijakan utama tetap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum domestik.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto juga menyatakan bahwa transfer data yang disepakati dalam ART tetap mengikuti ketentuan UU PDP. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kegiatan bisnis, termasuk sistem aplikasi.

“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.

Transfer data lintas batas dinilai menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), dan berbagai jasa digital lainnya. Dengan kepastian tata kelola yang kredibel, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital di kawasan, sekaligus tetap menjaga perlindungan data pribadi dan kepentingan nasional.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar