Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. Penegakan aturan tersebut tidak boleh hanya menyasar pengemudi, tetapi juga seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pemilik usaha hingga karoseri.
Penegasan itu disampaikan AHY usai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan, menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Menurutnya, persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman serius bagi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa,” ujar AHY.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Hal ini berdampak pada membengkaknya anggaran preservasi infrastruktur.
“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambahnya.
Bertahap dari Sosialisasi hingga Penegakan Hukum
AHY menjelaskan implementasi Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa sosialisasi dan pembinaan, termasuk pendampingan konversi kendaraan agar sesuai standar. Setelah itu, penegakan hukum akan diberlakukan secara penuh.
“Penegakan hukum harus adil. Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegasnya.
Ia menambahkan kebijakan ini membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, karena menyangkut sistem logistik nasional serta keberlangsungan para pengemudi angkutan barang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sumatra Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan Zero ODOL yang efektif pada Januari 2027, pemerintah berharap sistem logistik nasional menjadi lebih tertib, keselamatan transportasi meningkat, serta beban anggaran perbaikan infrastruktur dapat ditekan secara signifikan.









