Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan surat himbauan terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Himbauan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, kekhusyukan ibadah, serta mewujudkan HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat.
Surat Himbauan Nomor 300/107/SATPOL.PP/2026 itu ditandatangani Kepala Satpol PP HST Drs. Ahmad Fathoni pada 4 Februari 2026. Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
Selain itu, restoran, warung, rombong, dan usaha sejenis dilarang buka sejak waktu subuh hingga menjelang berbuka puasa. Persiapan berjualan baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 Wita.
Masyarakat juga dilarang makan, minum, serta merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan Ramadan. Satpol PP HST turut melarang penjualan dan penggunaan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Dalam surat tersebut juga diatur bahwa warung musiman hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 01.00 Wita selama Ramadan. Sementara itu, kegiatan membangunkan sahur dibatasi pada pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.
Pemerintah Kabupaten HST mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bersama. Pelanggaran terhadap himbauan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









