Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan subjek masyarakat hukum adat di Ruang Rapat Manuntung, Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Asisten II Setda Kotabaru Murdianto, Kepala Kantor BPN Kotabaru I Made Supriadi, Kepala Dinas Perkimtan H. Akhmad Junaidi, perwakilan camat, kepala desa, dan tokoh adat dari berbagai wilayah.
Forum ini menjadi langkah awal memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk penguatan benda adat dan tanah ulayat yang masih eksis di sejumlah desa.
Kepala Kantor BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa koordinasi mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai aspek administrasi pertanahan.
“Keberadaan tanah ulayat dan kelompok masyarakat adat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dua regulasi tersebut menjadi dasar inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah ulayat,” jelasnya.
Ia menambahkan, rapat kali ini juga membahas dua objek benda adat berupa balai adat di salah satu desa. Inventarisasi dan pemetaan telah dilakukan dan tahap berikutnya tinggal penetapan subjek masyarakat hukum adat.
“Tahapan ini akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat bersama pemerintah daerah melalui rekomendasi yang nantinya digunakan bupati untuk menetapkan secara resmi. Selain itu, ada informasi baru terkait wilayah lain yang berpotensi diusulkan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi, berharap percepatan legalitas balai adat dapat segera terwujud.
“Mudah-mudahan legalitas balai adat bisa segera terlaksana. Kami berharap seluruh persyaratan dapat dilengkapi sehingga rekomendasi bisa diterbitkan dan menjadi dasar bagi bupati untuk penetapan,” katanya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotabaru, sekaligus memastikan tanah ulayat dan benda adat memiliki kepastian hukum.









