Banjarmasin, PeloporKalimantan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menolak seluruh dalil yang disampaikan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam nota pembelaannya (pledoi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
Dalam pledoinya, Reza menuding adanya aliran dana ke Bupati Balangan melalui komisaris yang juga menjabat Sekretaris Daerah. Ia mengklaim Rp2,65 miliar digunakan sebagai fee komitmen atas permintaan pemegang saham (Bupati). Selain itu, ia juga menyebut sebagian dana mengalir ke perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati. Reza bahkan menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham, serta menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan komisaris hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,64 miliar.
Namun, JPU membantah tegas dalil tersebut. Jaksa Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH., yang membacakan tanggapan, menilai klaim Reza tidak didukung bukti hukum maupun fakta persidangan. Menurut JPU, Reza justru menjadi pihak yang menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dokumen tersebut beserta bukti pendukung lain telah disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.
“Dalil bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan mengada-ada dan tidak sesuai fakta persidangan,” tegas JPU.
JPU juga menyatakan, meskipun struktur internal PT ADL belum terbentuk, Reza tidak menyusun rencana bisnis maupun anggaran perusahaan. Sebaliknya, ia langsung menggunakan dana penyertaan modal untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain. Kondisi ini menurut jaksa memperlihatkan adanya niat jahat (mens rea) terdakwa.
Terkait tudingan aliran dana kepada Bupati dan keluarga, JPU menilai Reza tidak pernah mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi maupun menghadirkan bukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta ahli, pencairan dana perusahaan hanya memerlukan tanda tangan Reza selaku direktur.
“Dalil yang disampaikan terdakwa dalam pledoi tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus dikesampingkan,” tegas jaksa.
Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT ADL akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.









