Balangan, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menjelaskan bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab dan DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, yang menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda APBD.
“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujarnya.
Ia memaparkan, postur rancangan APBD 2026 meliputi pendapatan daerah sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp545 miliar.
Selain Raperda APBD, Pemkab Balangan juga mengajukan lima Raperda dalam Propemperda 2025, yakni:
-
Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut Wabup, perubahan beberapa perda tersebut diperlukan agar sesuai dengan kondisi terkini, sementara Raperda baru tentang inovasi daerah diharapkan dapat membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Inovasi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Balangan,” tegasnya.









